PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 23
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja organisasi di lingkungan BPOM; dan b. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
