Pasal 219
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, DAN KOSMETIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Subdirektorat Pengawasan Informasi dan Promosi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang pengawasan informasi dan promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan informasi dan promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan informasi dan promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan informasi dan promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan informasi dan promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan.
