PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 216
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, DAN KOSMETIK
Subdirektorat Pengawasan Sarana Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan terdiri atas: a. Seksi Inspeksi Sarana Produksi dan Distribusi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan; dan b. Seksi Penilaian Sarana Produksi dan Distribusi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
