PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 21
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Penganggaran BPOM Pusat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja pada satuan kerja BPOM pusat serta pengelolaan dan analisis pinjaman dan hibah luar negeri. (2) Subbagian Penganggaran Unit Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja pada satuan kerja Unit Pelaksana Teknis BPOM.
