Pasal 193
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, DAN KOSMETIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Subdirektorat Standarisasi Kosmetik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang standardisasi bahan, sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi, dan produk kosmetik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi bahan, sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi, dan produk kosmetik; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi bahan, sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi, dan produk kosmetik; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi bahan, sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi, dan produk kosmetik; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi bahan, sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi, dan produk kosmetik.
