Pasal 191
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, DAN KOSMETIK
(1) Seksi Standardisasi Bahan dan Sarana Suplemen Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan standardisasi bahan dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi suplemen kesehatan. (2) Seksi Standardisasi Produk Suplemen Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan standardisasi produk suplemen kesehatan. (3) Seksi Tata Operasional mempunyai tugas melakukan urusan tata operasional standardisasi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.
