PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 180
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, DAN KOSMETIK
Susunan organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik terdiri atas: a. Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik; b. Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik; c. Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan; dan d. Direktorat Pengawasan Kosmetik.
