Pasal 17
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Perencanaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan penyusunan analisis
dan penyerasian rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang, serta rencana tahunan atau jangka pendek di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, Sekretariat Utama, Pusat, Inspektorat Utama, dan Unit Pelaksana Teknis BPOM di wilayah Provinsi Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Selatan. (2) Subbagian Perencanaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan penyusunan analisis dan penyerasian rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang, serta rencana tahunan atau jangka pendek di lingkup instansi BPOM, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Deputi Bidang Penindakan, dan Unit Pelaksana Teknis BPOM di wilayah Provinsi Bali, Bangka Belitung, Banten, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Papua, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
