PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 163
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF
Subdirektorat Pengawasan Keamanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, terdiri atas: a. Seksi Surveilan Keamanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; dan b. Seksi Pengawasan Penerapan Farmakovigilans Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.
