Pasal 157
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF
(1) Seksi Pengawasan Sarana Pelayanan Kategori I Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengawasan apotek dan toko obat. (2) Seksi Pengawasan Sarana Pelayanan Kategori II Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengawasan rumah sakit, klinik, puskesmas, dan praktik dokter atau bidan. (3) Seksi Tata Operasional mempunyai tugas melakukan urusan tata operasional pengawasan distribusi dan pelayanan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor.
