Pasal 155
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Subdirektorat Pengawasan Sarana Pelayanan Obat,
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang pengawasan sarana/fasilitas pelayanan kategori I dan II obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sarana/fasilitas pelayanan kategori I dan II obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sarana/fasilitas pelayanan kategori I dan II obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan sarana/fasilitas pelayanan kategori I dan II obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan sarana/fasilitas pelayanan kategori I dan II obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor; dan f. pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.
