PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 15
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, dan penyusunan analisis dan penyerasian rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang; dan b. penyiapan bahan koordinasi, dan penyusunan analisis dan penyerasian rencana tahunan atau jangka pendek.
