Pasal 134
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF
(1) Seksi Penilaian Sarana Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penilaian sarana/fasilitas produksi obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor. (2) Seksi Inspeksi Sarana Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan inspeksi sarana/fasilitas produksi obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor.
