PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 130
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor terdiri atas: a. Subdirektorat Pengawasan Sarana Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; b. Subdirektorat Pengawasan Sarana Produksi Bahan Baku Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; c. Subdirektorat Pengawasan Produksi Produk Biologi dan Sarana Khusus; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
