Pasal 125
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Subdirektorat Registrasi Obat Generik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang registrasi baru, registrasi ulang dan variasi obat generik, dan penilaian uji bioekivalensi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi baru, registrasi ulang dan variasi obat generik, dan penilaian uji bioekivalensi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang registrasi baru, registrasi ulang dan variasi obat generik, dan penilaian uji bioekivalensi; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi baru, registrasi ulang dan variasi obat generik, dan penilaian uji bioekivalensi; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang registrasi baru, registrasi ulang dan variasi obat generik, dan penilaian uji bioekivalensi.
