Pasal 121
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Subdirektorat Registrasi Obat Baru dan Produk Biologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang registrasi, registrasi ulang dan variasi obat baru, dan registrasi produk biologi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi, registrasi ulang dan variasi obat baru, dan registrasi produk biologi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang registrasi, registrasi ulang dan variasi obat baru, dan registrasi produk biologi; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi, registrasi ulang dan variasi obat baru, dan registrasi produk biologi; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang registrasi, registrasi ulang dan variasi obat baru, dan registrasi produk biologi.
