Pasal 117
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Subdirektorat Penilaian Uji Klinik dan Pemasukan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang penilaian uji klinik dan obat pemasukan khusus; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian uji klinik dan obat pemasukan khusus;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian uji klinik dan obat pemasukan khusus; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian uji klinik dan obat pemasukan khusus; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian uji klinik dan obat pemasukan khusus; dan f. pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.
