Pasal 114
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Direktorat Registrasi Obat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang penilaian uji klinik dan pemasukan khusus, dan registrasi obat baru, produk biologi, dan obat generik; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian uji klinik dan pemasukan khusus, dan registrasi obat baru, produk biologi, dan obat generik; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian uji klinik dan pemasukan khusus, dan registrasi obat baru, produk biologi, dan obat generik;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian uji klinik dan pemasukan khusus, dan registrasi obat baru, produk biologi, dan obat generik; e. pelaksanaan penilaian uji klinik dan pemasukan khusus; f. pelaksanaan registrasi obat baru, produk biologi, dan obat generik; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang; dan h. pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.
