Pasal 110
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Subdirektorat Standardisasi Produksi dan Distribusi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang standardisasi sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif.
