Pasal 108
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF
(1) Seksi Standardisasi Obat Generik dan Zat Adiktif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan standardisasi khasiat dan keamanan obat generik dan zat adiktif. (2) Seksi Standardisasi Khasiat dan Keamanan Obat Baru, Produk Biologi, dan Obat Pengembangan Baru mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan standardisasi khasiat dan keamanan obat baru, produk biologi, dan obat pengembangan baru. (3) Seksi Tata Operasional mempunyai tugas melakukan urusan tata operasional standardisasi obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif.
