Pasal 106
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Subdirektorat Standardisasi Khasiat dan Keamanan Obat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang standardisasi khasiat dan keamanan obat generik, zat adiktif, obat baru, produk biologi, dan obat pengembangan baru; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi khasiat dan keamanan obat generik, zat adiktif, obat baru, produk biologi, dan obat pengembangan baru; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi khasiat dan keamanan obat generik, zat adiktif, obat baru, produk biologi, dan obat pengembangan baru; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi khasiat dan keamanan obat generik, zat adiktif, obat baru, produk biologi, dan obat pengembangan baru; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi khasiat dan keamanan obat generik, zat adiktif, obat baru, produk biologi, dan obat pengembangan baru; dan f. pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.
