Pasal 104
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF
(1) Seksi Standardisasi Mutu Obat Generik, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan standardisasi mutu pengujian obat generik, narkotika, psikotropika, dan prekursor. (2) Seksi Standardisasi Mutu Obat Baru, Produk Biologi, dan Produk Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan standardisasi mutu pengujian obat baru, produk biologi, dan produk khusus.
