Pasal 102
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Subdirektorat Standardisasi Mutu Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang standardisasi mutu obat generik, narkotika, psikotropika, prekursor, obat baru, produk biologi, dan produk khusus; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi mutu obat generik, narkotika, psikotropika, prekursor, obat baru, produk biologi, dan produk khusus; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi mutu obat generik, narkotika, psikotropika, prekursor, obat baru, produk biologi, dan produk khusus; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi mutu obat generik, narkotika, psikotropika, prekursor, obat baru, produk biologi, dan produk khusus; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi mutu obat generik, narkotika, psikotropika, prekursor, obat baru, produk biologi, dan produk khusus.
