PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 100
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF
Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif terdiri atas: a. Subdirektorat Standardisasi Mutu Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; b. Subdirektorat Standardisasi Khasiat dan Keamanan Obat; c. Subdirektorat Standardisasi Produksi dan Distribusi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
