PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 10
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Susunan organisasi Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Hukum dan Organisasi; c. Biro Kerja Sama; d. Biro Umum dan Sumber Daya Manusia; dan e. Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan.
