PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik
Pasal 5
(1) Pelaku Usaha dilarang menggunakan bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam Kosmetik. (2) Bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam Kosmetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
