PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik
Pasal 12
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kepala Badan melakukan pengkajian keamanan, kemanfaatan, dan/atau mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
