PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik
Pasal 10
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dikecualikan jika terdapat cemaran dalam Kosmetik secara tidak disengaja dan tidak dapat dihindari yang berasal dari proses pengolahan, penyimpanan, dan/atau terbawa dari bahan baku serta telah dilakukan proses penerapan cara pembuatan Kosmetik yang baik. (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang Kosmetik yang diedarkan memenuhi persyaratan keamanan.
