PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik
Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Dalam hal terdapat perubahan keterangan pada Sertifikat CDOB berupa perubahan alamat yang tidak mengubah lokasi PBF atau PBF Cabang, PBF dan PBF Cabang harus mengajukan permohonan perubahan Sertifikat CDOB. (2) Dalam hal penambahan gudang PBF dan PBF Cabang dan/atau penambahan aktivitas harus mengajukan permohonan perubahan Sertifikat CDOB dan dilakukan Pemeriksaan. (3) Dalam hal PBF dan PBF Cabang pindah lokasi, Sertifikat CDOB yang dimiliki di alamat sebelumnya tidak berlaku dan harus mengajukan kembali sebagai permohonan Sertifikat CDOB baru.
(4) Masa berlaku sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengikuti masa berlaku Sertifikat CDOB sebelumnya.
