PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik
Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Kepala Badan menerbitkan Sertifikat CDOB dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a atau hasil evaluasi CAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dinyatakan memenuhi persyaratan CDOB. (2) Kepala Badan mendelegasikan wewenang penerbitan Sertifikat CDOB kepada Deputi. (3) Sertifikat CDOB berlaku untuk 5 (lima) tahun.
