PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN OBAT, BAHAN OBAT, NARKOTIKA,...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Bahan Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian berupa Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, dan Puskesmas.
