PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Pasal 32
BAB 5 — TATA LAKSANA REGISTRASI
(1) Pendaftar bertanggung jawab atas: a. kelengkapan dokumen yang diserahkan; b. kebenaran dan keabsahan informasi yang tercantum dalam dokumen registrasi; dan c. perubahan data dan Informasi Produk yang sedang dalam proses Registrasi atau sudah memiliki Izin Edar. (2) Tanggung jawab Pendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan secara tertulis dalam surat penyataan tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Setiap perubahan data dan/atau Informasi Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mendapatkan persetujuan Kepala Badan.
