PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Pasal 16
BAB 4 — PERSYARATAN REGISTRASI
(1) Registrasi Obat Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) secara bertahap harus dilakukan alih teknologi untuk dapat diproduksi di dalam negeri. (2) Alih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa alih pengetahuan/kemampuan di bidang: a. pengembangan produk; b. teknik dan metode/proses produksi; dan/atau c. pengawasan mutu. (3) Alih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada perwakilan industri farmasi luar negeri
di INDONESIA atau Industri Farmasi lain di INDONESIA berdasarkan kesepakatan antara pemilik dan penerima teknologi.
