PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Pasal 11
BAB 4 — PERSYARATAN REGISTRASI
(1) Obat Impor berupa: a. Obat Impor dalam bentuk Produk Ruahan; atau b. Obat Impor dalam bentuk Produk Jadi. (2) Registrasi Obat Impor diutamakan untuk: a. Obat program kesehatan nasional; b. Obat penemuan baru; dan/atau c. Obat yang dibutuhkan tetapi tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
