PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Pangan Steril Komersial
Pasal 3
BAB 3 — PERSYARATAN PANGAN STERIL KOMERSIAL
(1) Pangan berasam rendah yang dikemas hermetis dan
disimpan pada suhu ruang harus disterilisasi komersial. (2) Sterilisasi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan nilai F0 paling sedikit 3,0 menit dihitung terhadap spora Clostridium botulinum. (3) Penetapan kecukupan proses panas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan untuk setiap jenis produk, jenis medium, ukuran produk, dan faktor kritis lain yang berpotensi mempengaruhi nilai F0.
