PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Pangan Steril Komersial
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Peraturan Kepala Badan ini mengatur tentang persyaratan Pangan Steril Komersial yang diproses dengan menggunakan panas. (2) Pangan Steril Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pangan Steril Komersial yang disterilisasi setelah dikemas; dan b. Pangan Steril Komersial yang diolah dengan Proses Aseptik. (3) Selain diproses dengan menggunakan panas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses sterilisasi dapat dicapai melalui perlakuan lain. (4) Perlakuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa iradiasi. (5) Persyaratan proses sterilisasi melalui perlakuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundangan-undangan.
