PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA
Pasal 9
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, huruf d, dan huruf e dikecualikan bagi bahan alam di INDONESIA yang digunakan sebagai Bahan Pewarna, Bahan Pengawet atau Bahan Tabir Surya untuk Kosmetika yang dibuat di INDONESIA. (2) Dalam hal Kosmetika mengandung bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan pembuktian secara ilmiah atau empiris. (3) Pembuktian secara ilmiah atau empiris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicantumkan dalam Dokumen Informasi Produk.
