PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA
Pasal 7
(1) Dalam hal Kosmetika mengandung Bahan Kosmetika berupa alpha arbutin dan/atau beta arbutin, pada Dokumen Informasi Produk wajib dilampirkan data berupa hasil pengujian kandungan hydroquinone pada: a. sertifikat analisis Kosmetika; dan b. uji stabilitas Kosmetika. (2) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Penandaan Kosmetika wajib dicantumkan kondisi penyimpanan.
