PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA
Pasal 4
Bahan Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. bahan yang diizinkan digunakan dengan pembatasan dan persyaratan penggunaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. bahan yang diizinkan sebagai Bahan Pewarna sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. bahan yang diizinkan sebagai Bahan Pengawet sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan d. bahan yang diizinkan sebagai Bahan Tabir Surya sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
