PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA
Pasal 11
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan yang mengatur mengenai tindak lanjut hasil pengawasan.
