Pasal 10
BAB 4 — PERUBAHAN IZIN PENERAPAN CPPOB
(1) Produsen wajib mengajukan permohonan perubahan apabila terdapat perubahan Izin Penerapan CPPOB. (2) Permohonan perubahan Izin Penerapan CPPOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. perubahan nama pemegang Izin Penerapan CPPOB Produsen tanpa perubahan kepemilikan; dan/atau b. perubahan alamat tanpa perubahan lokasi. c. perubahan proses produksi; d. penambahan fasilitas baru; dan/atau e. perubahan denah bangunan (lay out). (3) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Kepala Badan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen perubahan. (4) Penilaian terhadap permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan melalui verifikasi dokumen. (5) Penilaian terhadap permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8. (6) Kepala Badan menerbitkan surat persetujuan atau
penolakan perubahan berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
