Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENCANTUMAN ING
(1) Tabel ING sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus dicantumkan per satu Takaran Saji.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tabel ING Formula Bayi, Formula Lanjutan, Pangan Olahan yang wajib fortifikasi, PKMK, dan Pangan Olahan antara. (3) Tabel ING sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Formula Bayi dan Formula Lanjutan harus dicantumkan: a. per 100 gram dan per 100 kilokalori; atau b. per 100 mililiter dan per 100 kilokalori. (4) Tabel ING sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Pangan Olahan yang wajib fortifikasi dan Pangan Olahan antara harus dicantumkan per 100 gram atau per 100 mililiter. (5) Tabel ING sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk PKMK harus dicantumkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
