PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2019 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENCANTUMAN ING
(1) ING sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dicantumkan dalam bentuk tabel. (2) Tabel ING sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi: a. Takaran Saji; b. jumlah sajian per kemasan; c. jenis dan jumlah kandungan zat Gizi; d. jenis dan jumlah kandungan zat non Gizi; e. persentase AKG; dan f. catatan kaki. (3) Jenis Zat Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang harus dicantumkan terdiri atas: a. energi total; b. lemak total; c. lemak jenuh; d. protein; e. karbohidrat total; f. gula; dan g. garam (natrium). (4) Persentase AKG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dihitung berdasarkan ALG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
