Pasal 15
BAB 3 — BATAS TOLERANSI HASIL ANALISIS ZAT GIZI
(1) Dalam hal Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim, Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memenuhi ketentuan berupa:
a. hasil analisis zat Gizi paling sedikit sama dengan nilai yang tercantum dalam tabel ING. b. hasil analisis zat Gizi tertentu berupa energi total, lemak total, lemak jenuh, kolesterol, lemak trans, gula, dan garam (natrium), tidak boleh lebih dari 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai yang tercantum pada tabel ING. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim “rendah”, “bebas”, “kurang”, atau Klaim yang semakna maka hasil analisis zat Gizi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari nilai yang tercantum dalam tabel ING. (3) Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk Pangan Olahan yang wajib fortifikasi paling sedikit sama dengan persyaratan kandungan fortifikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
