PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2019 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
Pasal 14
BAB 3 — BATAS TOLERANSI HASIL ANALISIS ZAT GIZI
Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi untuk Pangan Olahan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. hasil analisis zat Gizi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari nilai yang tercantum dalam tabel ING. b. hasil analisis zat gizi tertentu berupa energi total, lemak total, lemak jenuh, kolesterol, lemak trans, gula, dan garam (natrium), tidak boleh lebih dari 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai yang tercantum pada tabel ING.
