Pasal 30
BAB 3 — TATA CARA
(1) Pemohon Notifikasi menerima hasil verifikasi data Notifikasi berupa pemberitahuan yang terdiri atas: a. diterima; b. ditolak; atau c. permintaan klarifikasi.
(2) Pemberitahuan hasil verifikasi data Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak terbit nomor ID produk. (3) Jangka waktu pemberitahuan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Notifikasi dengan tipe produk sediaan wangi-wangian. (4) Pemberitahuan hasil verifikasi data Notifikasi tipe produk sediaan wangi-wangian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak terbit nomor ID produk. (5) Dalam hal hasil verifikasi data Notifikasi berupa pemberitahuan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
