Pasal 29
BAB 3 — TATA CARA
(1) Pemohon Notifikasi yang telah mengirim Template Notifikasi akan mendapatkan Surat Perintah Bayar secara elektronik. (2) Pemohon Notifikasi melakukan pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem pembayaran secara elektronik sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sistem mengeluarkan nomor ID produk secara otomatis sebagai tanda terima pengajuan permohonan Notifikasi setelah dilakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal pemohon Notifikasi tidak melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah tanggal Surat Perintah Bayar, permohonan Notifikasi dianggap batal.
