PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan...
Pasal 6
BAB 2 — BARANG BUKTI
(1) Barang Temuan dapat dijadikan Barang Bukti setelah dilakukan Penyitaan oleh PPNS. (2) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana. (3) Barang Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi benda dan/atau alat yang: a. diperoleh petugas pengawas Badan Pengawas Obat dan Makanan pada saat melakukan tindakan pengawasan atau PPNS pada saat melakukan penyidikan; b. ditemukan masyarakat yang berkaitan dengan peristiwa pidana yang terjadi; atau c. ditinggalkan tersangka karena melarikan diri.
