PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan...
Pasal 26
BAB 5 — PENGAWASAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilakukan apabila terdapat kejadian yang bersifat khusus. (2) Kejadian yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. adanya laporan atau ditemukannya penyimpangan; b. penyalahgunaan Barang Bukti; c. hilangnya Barang Bukti; dan d. adanya bencana yang bisa mengakibatkan Barang Bukti hilang atau rusak. (3) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang dibentuk dan ditunjuk berdasarkan surat perintah.
