PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan...
Pasal 25
BAB 5 — PENGAWASAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI
(1) Pengawasan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan secara rutin oleh Pimpinan Unit Kerja. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. memeriksa administrasi dan buku register daftar Barang Bukti; b. memeriksa kondisi tempat penyimpanan; dan c. memeriksa kondisi fisik Barang Bukti. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. supervisi; dan b. pengawasan dan pemeriksaan.
